Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan Mangkupalas
TUGAS POKOK KELURAHAN
Sesuai dengan Peraturan tentang tugas dan fungsi kelurahan di Kota Samarinda diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 25 Tahun 2014 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kelurahan, yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan.
Menetapkan kelurahan memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta fungsi dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan umum, dan pemeliharaan ketentraman umum Serata fasilitas pelayanan umum.
FUNGSI
1. Pelaksana kegiatan pemerintahan kelurahan;
2. Pelaksana kegiatan ekonomi dan Pembangunan;
3. Pelaksana Pelayanan Kepada Masyarakat;
4. Pelaksana kegiatan pemberdayaan dan Kesejahteraan masyarakat;
5. Penyelenggara ketentraman dan ketertiban umum;
6. Pelaksanaan Kegiatan Ketata-usahaan;