Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan Mangkupalas
TUGAS POKOK :
Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan ketertiban umum serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
FUNGSI :
1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
2. Pelaksanaan kegiatan ekonomi dan Pembangunan;
3. Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat:
4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
5. Pelaksanaan Kegiatan Ketata-usahaan;