Pada 14-07-2021 pukul 21.00 sd selesai. Telah terlaksana kegiatan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dan penyampaian Instruksi Walikota Samarinda No.02 Tahun 2021 tentang penutupan THM dan Pembatasan kegiatan cafe, warung makan dan sejenisnya untuk larangan makan di tempat dan take away(dibungkus) dan yang dilaksanakan oleh Lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP Kecamatan Samarinda Seberang, Sekretaris, Kasi Kesra PM, Kasi Pemerintahan Trantib serta Anggota Satgas Covid19 Kelurahan Mangkupalas. 

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Mangkupalas
#SalamPerubahan, #BeraniBerubah, #SamarindaPusatKotaPeradaban
Utamakan Sholat, Sedekah, dan Tingkatkan Pelayanan Kepada Warga
Selamat Datang di Website Resmi Kelurahan Mangkupalas, Alamat Kantor Jl.Pattimura RT.15 Kode Pos 71331 Samarinda, e-mail : kel.mangkupalas@gmail.com