Pada 14-07-2021 pukul 21.00 sd selesai. Telah terlaksana kegiatan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dan penyampaian Instruksi Walikota Samarinda No.02 Tahun 2021 tentang penutupan THM dan Pembatasan kegiatan cafe, warung makan dan sejenisnya untuk larangan makan di tempat dan take away(dibungkus) dan yang dilaksanakan oleh Lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP Kecamatan Samarinda Seberang, Sekretaris, Kasi Kesra PM, Kasi Pemerintahan Trantib serta Anggota Satgas Covid19 Kelurahan Mangkupalas. 

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Mangkupalas
Alamat Kantor : Jln.Pattimura Block.G22 No.22 Rt.15 Kecamatan Samarinda Seberang
JAM PELAYANAN => HARI SENIN SAMPAI KAMIS 08;00 - 1200 / 13;00 - 16;00 HARI JUM'AT 08;00 - 12;00 / 13;30 - 15;00 SABTU DAN MINGGU LIBUR
FACEBOOK - https://www.facebook.com/?locale=id_ID
#SalamPerubahan, #BeraniBerubah, #SamarindaPusatKotaPeradaban
INSTAGRAM - https://www.instagram.com/kel_mangkupalas/